GridMotor.id - Sarung tangan merupakan perlengkapan yang tak kalah penting dengan helm saat mengendarai sepeda motor.
Bahkan keselamatan berkendara bersifat wajib tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.
Pasal tersebut juga ada salah satu pasalnya dikhususkan untuk para pengendara motor ojek online (ojol).
Dalam pasal itu menyebutkan kelengkapan berkendara yang meliputi jaker dengan bahan yang memantulkan cahaya, celana panjang, sepatu, jas hujan, helm SNI, dan sarung tangan.
Meski masih sering menjumpai pemotor yang tidak memakai sarung tangan, ternyata penggunaan sarung tangan tidak bisa disepelekan.
Sarung tangan memiliki banyak kegunaan saat berkendara sepeda motor.
Selain dapat melindungi sengatan sinar ultraviolet juga bisa memimalisir cidera pemotor saat terjadi kecelakaan.
Namun, bukan berarti semua sarung tangan cocok untuk digunakan saat berkendara sepeda motor.
Baca Juga: Fungsinya Vital Banget, Begini Akibatnya Kalau Naik Motor Gak Pakai Sarung Tangan
Sebab, jika asal menggunakan sarung tangan malah berpotensi menimbulkan risiko besar.