Gridmotor.id - Hati-hati dengan adanya SIM palsu setelah pihak Kepolisian membongkar sindikat yang buat SIM.
Pemalsuan surat atau dokumen merupakan hal yang dilarang.
Jika nekat melakukan hal tersebut jelas-jelas akan mendapatkan hukuman pidana.
Terlebih jika melakukan pemalsuan dokumen negara.
SIM merupakan salah satu dokumen negara yang berhak dimiliki oleh pengendara jika memenuhi kualifikasi.
Meski begitu, ternyata ada sindikat pembuatan SIM palsu.
Hal ini terungkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujar Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi.
Baca Juga: Beli Motor Bekas, Berikut Cara Mendekteksi BPKB Asli Atau Palsu
Usai mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 terduga pelaku.
Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).
Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.
"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi
Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.
Dia menuturkan, pelapor lantas melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.
Baca Juga: Makin Marak Oli Palsu, Cara Cek Keaslian Produk Di Toko Online
"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.
Dia menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.
Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar