"Ada 120 unit motor yang kami bawa ke Polresta Pekanbaru termasuk pemiliknya," ujar Angga dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Bahkan Dari 120 unit motor yang diangkut, 41 diantaranya tidak memiliki surat kendaraan.
Sedangkan sisanya yang memiliki surat, motornya boleh dibawa oleh para pemilik.
"Sebanyak 41 sepeda motor kami tilang karena tidak memiliki surat kendaraan."
"Selebihnya kami imbau untuk segera pulang karena memiliki surat kendaraan lengkap," kata Angga.
Selain itu, Angga mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati empat pemuda yang membawa senjata tajam.
Keempatnya diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru.
Angga menegaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu dilarang berhenti di atas Jembatan Siak IV.
Baca Juga: Andalkan Foto SIM Karena Lupa Bawa Dompet Saat Razia Lalu Lintas, Bolehkah?
"Ini bertujuan agar tidak ada pengendara yang berhenti di sini. Karena berhenti di atas jembatan dikhawatirkan bisa terjadinya kecelakaan lalu lintas."
"Selain itu, juga akan mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain," kata Angga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nongkrong di Atas Jembatan Siak Pekanbaru, Ratusan Sepeda Motor Diangkut Polisi"