"Motor korban berjenis Honda PCX, warna hitam Tahun Pembuatan 2020, dengan nomor Polisi D-6303-VEX. Setelah dikroscek nopol motor korban dengan yang pegadaian dan ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," ujarnya.
Dalam laporannya korban AFT juga mengaku kehilangan dompet dan ponsel miliknya.
"Berdasarkan itu yang awalnya korban yang mengaku dibegal kehilangan motor, dompet, Hp, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet hape itu dititipkan di temannya," ungkapnya.
AFT membuat laporan palsu lantaran ia terjerat dengan kalah judi online yang mengakibatkan ia berhutang Rp 4 juta.
"Karena takut sama orang tuanya motornya di jual. Dia mengaku kalah judi online, motornya di jual Rp 5 juta, dan dia bayar hutang Rp 4 juta," kata dia.
Akibat perbuatannya korban dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Oknum Debt Collector Yang Rampas Motor Di Jakarta Barat Korban Sempat Duel, Begini Krologinya
Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dan laporan tersangka yang awal diberhentikan atau batal hukum, AFT diancam hukuman 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Dibegal, Pria di Ciparay Malah Ditangkap dan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan".