Kabar tersebut pun sempat viral di media sosial, hingga Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dari situ kanit reskrim dan anggota mengecek TKP adanya begal tersebut kemudian yang bersangkutan melaporkan dilakukan kekerasan dengan diinjak. Motor dipepet jatuh diinjak dadanya dan mengalami sesak nafas, motor di ambil,"ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Ia mengungkapkan AFT mengaku sempat mengalami pingsan saat dibawa ke rumah sakit dan rumah namun saat diinjak tidak pingsan.
"Diteliti didalami oleh anggota polsek kenapa diinjak gak pingsan tapi saat di rumah pingsan kemudian dilakukan pendalaman luka-luka yang diderita oleh korban," ujar dia.
Saat melakukan penyelidikan, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi transaksi gadai satu unit motor PCX tahun 2020.
Petugas pun melakukan pengecekan terkait informasi tersebut dan didapati jika nomor polisi motor milik korban sama dengan motor yang digadai.
"Setelah didalami ke pihak gadai siapa yang melakukan gadai ternyata yang bersangkutan sehingga berdasarkan keterangan itu bahwa informasi awal korban begal kehilangan sepeda motor, dompet dan handphone."
"Dan ternyata faktanya bukan dibegal yang bersangkutan tapi menggadaikan motor dan handphone dan dompet dititipkan ke teman," katanya.
AFT pun diduga merekayasa kasusnya demi kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Begal Motor Di Lampung Utara Buron Tahunan, Berhasil Dibekuk Polisi Di Bekasi
AFT terkena pasal 220 KUHPidana karena membuat laporan palsu dan dapat dikenakan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Imbauan bagi yang lain tidak melakukan rekayasa hanya supaya tidak dimarahi pura-pura motor dicuri, dibegal padahal digadai yang bersangkutan jadi tersangka," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul; "Pemuda di Kabupaten Bandung Ngaku Jadi Korban Begal, Motor Hilang, Faktanya Begini, Jadi Tersangka"