Gridmotor.id - Masih mau merokok sambil bermotor, siap-siap saja nangis kalau dapat hukumannya.
Kebiasaan merokok adalah pilihan dari masing-masing orang, tak terkecuali para bikers.
Meski sudah ada upaya pembatasan, hal tersebut sepertinya belum mampu meruntuhkan budaya merokok bagi bikers nih.
Namun, masih ada saja sebagian bikers yang merokok tidak pada tempatnya.
Contohnya yakni merokok sambil bermotor di lalu lintas.
Padahal hal tersebut cukup berbahaya bagi bikers sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Abu dan asap rokok inilah yang jadi musuh bersama, yang sangat mengganggu konsentrasi pengendara di jalan.
Artikel ini cocok untuk bikers yang masih punya kebiasaan merokok di jalan bahwa hal tersebut selain berbahaya juga sangat dilarang.
Baca Juga: Video Pemotor Ngamuk Kejar Mobil Gara-gara Abu Rokok, Sopir: Buktinya Mana?
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya, dijamin bikin nangis.
Hal ini lantaran sanksi dendanya tidak main-main, terlebih jika ketahuan polisi.
Tak hanya denda, potensi masuk penjara pun sangat terbuka.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Jadi, besar harapan buat para bikers untuk tidak merokok sambi bermotor apalagi di jalan raya.
Baca Juga: Viral Cewek Kena Bara Rokok Pemotor di Jalan, Mata Melepuh Sampai Masuk Rumah Sakit