Hal ini lantaran sanksi dendanya tidak main-main, terlebih jika ketahuan polisi.
Tak hanya denda, potensi masuk penjara pun sangat terbuka.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.
Jadi, besar harapan buat para bikers untuk tidak merokok sambi bermotor apalagi di jalan raya.
Baca Juga: Viral Cewek Kena Bara Rokok Pemotor di Jalan, Mata Melepuh Sampai Masuk Rumah Sakit