“Truk melaju dari arah barat menuju ke arah timur sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Arga.
Sementara itu pengamat transportasi, Budiyanto, menjelaskan penting adanya pengawasan dan penegakkan hukum secara tegas dalam menangkal pemotor yang masih nekat melawan arus.
“Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran. Budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor,” ucap Budiyanto pada beberapa waktu lalu.
Budiyanto memandang, bahwa harus ada budaya dispilin yang dibangun, meski cara terbut tidaklah mudah.
Harus ada cara-cara yang tepat serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Salah satunya yakni dengan penerapan ETLE yang diharapkan dapat membantu untuk menertibkan pelanggaran seperti pengendara motor lawan arus.
“Penegakan hukum dengan sistem ETLE sudah berjalan, namun masih sangat terbatas karena baru pada ruas-ruas penggal jalan tertentu atau jalan protokol. Karena untuk membangun sistem ETLE biayanya relatif cukup tinggi,” ucap dia.
Baca Juga: Pemotor Kerap Tergelincir Saat Melewati Rel Kereta Api, Pakar Safety Bilang Gini
Sebenarnya sanksi bagi yang maih nekat melawan arus, nominal dendanya juga tidak main-main.
Diatur dalam Pasal 287 (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimalnya yakni Rp 500.000,-, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyakit Kronis di Jalan, Pengendara Motor yang Lawan Arus"