Dalam keterangan disebutkan pelaku AJ mencuri belasan motor itu dari dua daerah.
Daerah yang disebutkan antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui pelaku AJ ternyata berkomplotan dengan satu orang rekannya guna memuluskan aksi pencurian motor.
Namun, rekannya lebih dulu ditangkap dan kini diamankan di Polres Lubuklinggau.
"Dalam menggelar aksinya, AJ dibantu satu rekannya yang sekarang telah ditangkap Polres Lubuklinggau. Ada belasan lokasi dan motor yang telah mereka curi," tambah Sampson.
Selain itu pelaku AJ ternyata hanya bermodal kunci T untuk mencuri motor.
AJ juga hanya butuh waktu sekitar 3 menit untuk mendapatkan motor curian.
Baca Juga: Apes, Motor Yamaha Soul GT Pencuri Ayam Ketinggalan Saat Melarikan Diri
"3 menit pelaku bisa mencuri motor, menggunakan kunci T," jelasnya.
Kini polisi Polres Rejang Lebong fokus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau untuk perkembangan penyelidikan kasus ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan Polisi dengan Sajam, Pencuri Belasan Motor di Rejang Lebong Ditembak".