Pencuri Belasan Motor Ditembak Karena Melawan Polisi Pakai Sajam

By Ilham Ega Safari, Rabu, 1 Juni 2022 | 10:20 WIB

ilustrasi pencurian motor

GridMotor.id - Seorang pencuri belasan motor ditembak petugas kepolisian Polres Rejang Lebong karena memberi perlawanan.

Polisi terpaksa menindak tegas pelaku karena melawan saat akan proses penangkapan.

Pelaku itu menyerang polisi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Namun, polisi berhasil lebih dulu melumpuhkan pelaku pencuri belasan motor itu.

Pelaku pencuri belasan motor yang ditembak timah panas polisi berinisial AJ (32).

Penangkapan itu berlokasi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Waktu penangkapan pelaku pada Kamis (26/5/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Renjang Lebong AKP Sampson S. Hutapea memberikan keterangan dalam pers yang digelar Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Pencuri di Sungailiat Hanya Modal Kunci T Untuk Gasak Banyak Sepeda Motor

Sampson mengatakan jika AJ merupakan spesialis pencuri belasan sepeda motor.

Dalam keterangan disebutkan pelaku AJ mencuri belasan motor itu dari dua daerah.

Daerah yang disebutkan antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Diketahui pelaku AJ ternyata berkomplotan dengan satu orang rekannya guna memuluskan aksi pencurian motor.

Namun, rekannya lebih dulu ditangkap dan kini diamankan di Polres Lubuklinggau.

"Dalam menggelar aksinya, AJ dibantu satu rekannya yang sekarang telah ditangkap Polres Lubuklinggau. Ada belasan lokasi dan motor yang telah mereka curi," tambah Sampson.

Selain itu pelaku AJ ternyata hanya bermodal kunci T untuk mencuri motor.

AJ juga hanya butuh waktu sekitar 3 menit untuk mendapatkan motor curian.

Baca Juga: Apes, Motor Yamaha Soul GT Pencuri Ayam Ketinggalan Saat Melarikan Diri

"3 menit pelaku bisa mencuri motor, menggunakan kunci T," jelasnya.

Kini polisi Polres Rejang Lebong fokus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau untuk perkembangan penyelidikan kasus ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan Polisi dengan Sajam, Pencuri Belasan Motor di Rejang Lebong Ditembak".