Pencuri Motor dan HP Tak Berkutik di Grebek Polres Mesuji Lampung

By Ilham Ega Safari, Senin, 30 Mei 2022 | 07:45 WIB

Ilustrasi penangkapan. Dua remaja mabuk sampai salah bawa motor, berujung dihajar massa

GridMotor.id - Pelaku pencurian sepeda motor dan sebuah telepon genggam (HP) tak berdaya ketika diciduk kepolisian.

Pelaku itu diamankan oleh anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung.

Identitas pelaku berinisial JN (40) warga Desa Pematang Panggang.

Penangkapan itu dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).

Waktu penangkapan pelaku pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengkornfimasi penangkapan tersangka pencurian sepeda motor dan ponsel.

"Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 buah telepon seluler merk Oppo A3S, warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan Nopol BE 3439 L, " ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Kakak Kandungnya, Pria di Tanah Grogot Diamankan Polres Paser

Aksi pencurian itu ia lakukan pada 8 Mei 2022 lalu.

Dikatakan bahwa saat penangkapan pelaku tidak memberi perlawanan ke anggota kepolisian.

Dengan begitu memudahkan pihak kepolisian untuk proses interogasi terhadap pelaku.

Dari hasil penangkapan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel OPPO A3S warna merah dan kotaknya.

Selain itu ada STNK dan BPKB motor Honda NF11A1CM/T warna hitam dengan Nopol BE 3439 L.

Sejumlah barang bukti itu dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus ini pelaku dijatuhi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Maling Motor dan HP Pasrah Diciduk Polres Mesuji.