GridMotor.id - Seorang pria tersangka penggelapan sepeda motor berhasil diamankan Satreskrim Polres Paser.
Pelaku berinisial RN (40) warga Kecamatan Tanah Grogot.
RN merupakan pelaku yang menggelapkan satu unit sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi melalui Plh. Kanit Pidum Reskrim Iptu Andi Ferial mengkonfirmasi kasus tersebut.
Kasus itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor dibawa kabur adiknya.
"Hasil pengembangan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di kota Samarinda." ucap Iptu Andi.
"Dari informasi informasi itu, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser segera melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda," terangnya.
Lebih lanjut Iptu menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor oleh saudara kandung itu.
Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime
Jatanras Polres mendapati informasi jika RN (40) telah diamakan pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.50 WITA.
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR