Pencuri Motor dan HP Tak Berkutik di Grebek Polres Mesuji Lampung

By Ilham Ega Safari, Senin, 30 Mei 2022 | 07:45 WIB

Ilustrasi penangkapan. Dua remaja mabuk sampai salah bawa motor, berujung dihajar massa

Dikatakan bahwa saat penangkapan pelaku tidak memberi perlawanan ke anggota kepolisian.

Dengan begitu memudahkan pihak kepolisian untuk proses interogasi terhadap pelaku.

Dari hasil penangkapan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel OPPO A3S warna merah dan kotaknya.

Selain itu ada STNK dan BPKB motor Honda NF11A1CM/T warna hitam dengan Nopol BE 3439 L.

Sejumlah barang bukti itu dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus ini pelaku dijatuhi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Maling Motor dan HP Pasrah Diciduk Polres Mesuji.