Pemuda Di Bali Nekat Mencuri Motor Yamaha NMAX Milik Kerabat Sendiri

By Ilham Ega Safari, Selasa, 24 Mei 2022 | 14:00 WIB

Pemuda di Bali nekat mencuri sepeda motor Yamah NMax milik saudara iparnya

GridMotor.id - Seorang pemuda nekat mencuri motor Yamaha NMax milik kerabat sendiri yaitu saudara iparnya di Bali.

Pemuda itu berinisial HA (20) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

HA ditangkap karena nekat mencuri motor milik kerabat sendiri yaitu saudara iparnya.

Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol DK 2385 ZF.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 02:00 WITA.

Korban pencurian itu berinsial ANA (22) seorang warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Korban adalah kerabat dekat adalah saudara ipar pelaku.

Motif dari pencurian ini diduga pelaku HA tidak memiliki motor.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Brebes Curi Helm Seharga Rp 500 Ribu, Pelaku Bawa Motor Dinas

"Motif pelaku mencuri sepeda motor itu karena tidak memiliki sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata, Senin (23/5/2022).

Pelaku dengan mudah mencuri motor korban meski dalam kondisi terkunci.

Rupanya pelaku sebelumnya sudah mengambil terlebih dahulu kunci motor korban.

"Setelah mengambil kunci motor iparnya, pelaku mencari tahu di mana alamat korban."

"Setelah itu dia mencurinya,” ujarnya.

Kemudian pelaku membuka pelat sepeda motor dan melepas kaca spion dengan obeng yang telah disiapkan.

Setelah itu pelaku membawa motor hasil curian ke rumah kakeknya yang berlokasi di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Korban pun melaporkan kasus pencurian motornya ke Polres Jembrana.

Tidak perlu waku lama polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kakeknya pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Bocah Pubertas Nekat Curi Motor, Auto Cengeng Saat Dipiting Warga

Atas kejahatan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui pelaku ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan di LP Anak Karangasem pada tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Jembrana Nekat Curi Motor Milik Ipar"