Tak terima dengan kelakuan pelaku, korban melaporkannya ke Polres Madiun.
"Tanggal 17 kita amankan beserta sepeda motor dan handphone masih di wilayah Madiun," jelas Ryan.
Terakhir diketahui sepeda motor Honda Vario Nopol AE 2747 GJ milik korban malah sudah digadaikan terlapor senilai Rp 4 juta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Gagal Nikah, Motor dan Ponsel Mempelai Wanita Dibawa Kabur Mempelai Sehari Sebelum Pesta Pernikahan