Gridmotor.id - Perpanjang SIM kali ini bisa lewat online melalui ponsel, simak caranya.
Bikers sepertinya kini tak perlu repot-repot untuk datang Satpas dalam rangka memperpanjang SIM.
Bikers bisa melakukan aktivitas lain saat akan melakukan perpanjangan SIM.
Hal ini dikarenak bikers bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Itupun bikers bisa melakukannya melalui ponsel yang dimiliki.
Aplikasi perpanjangan SIM online biksa bikers unduh di App Store dan Play Store.
Adapun nama aplikasinya yakni Digital Korlantas Polri.
Sebelum memulai perpanjangan SIM secara online, ada baiknya bikers meyiapkan beberapa dokumen terkait seperti:
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM Bulan Mei 2022, Ternyata Wajib Ikut Tes Ini
- e-KTP SIM
- lama Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
- Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.
Adapun biaya perpanjangan SIM per bulan Mei 2022.
Untuk biaya SIM pada bulan ini masih didasarkan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk biaya SIM C yakni Rp 75.000, sedangkan SIM A yakni Rp 80.000.
Baca Juga: Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"