Perpanjang SIM BIsa Lewat Ponsel, Simak Cara dan Besaran Biaya per Mei 2022

By Albi Arangga, Selasa, 17 Mei 2022 | 08:31 WIB

Berikut cara serta besaran biaya perpanjangan SIM secara online melalui ponsel.

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
  3. Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM per bulan Mei 2022.

Untuk biaya SIM pada bulan ini masih didasarkan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk biaya SIM C yakni Rp 75.000, sedangkan SIM A yakni Rp 80.000.

Baca Juga: Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"