Warga Berhamburan Kepung dan Hancurkan Toyota Rush di Palembang, Pemotor Bergelimpangan di Aspal

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Mei 2022 | 18:35 WIB

Massa mendadak kepung dan rusak Toyota Rush warna putih di Palembang ternyata pelaku tabrak lari.

GridMotor.id - Mencekam detik-detik massa kepung dan hancurkan Toyota Rush di Palembangpemotor bergelimpangan korban tabrak lari.

Makin banyak kasus kecelakaan yang menimpa pemotor dan pengemudi mobil.

Selalu waspada di jalan raya jangan sampai jadi korban keteledoran orang lain.

Masih banyak pelaku tabrak lari yang bertanggung jawab, tapi ada juga yang memilih kabur.

Ujung-ujungnya pemotor dan pengguna jalan lainnya jadi korban.

Karena panik takut dikeroyok dan mobil dibakar massa, pelaku tabrak lari malah kabur.

Massa yang emosi biasanya merusak mobil dan mengeluarkan pelaku tabrak lari.

Seperti kejadian tabrak lari yang terjadi di Jalan Sekip Bedung, Palembang pada Kamis (12/5/2022) kemarin.

Baca Juga: Video Mobil Sedan Tabrak Lari Pemotor, Langsung Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga

Satu unit Toyota Rush warna putih mendadak jadi buruan massa.

Mobil warna putih ini nampak ringsek pada bagian bemper depannya.

Ternyata sopir telah melakukan tabrak lari.

Massa yang sudah berkumpul berusaha mengepung mobil dan merusaknya.

Suasana makin mencekam karena di samping mobil ada beberapa motor yang bergelimpangan di aspal.

Sementara seorang pemotor matic yang berusaha menghentikan laju mobil malah ikut terlindas.

Beruntung pemotor tersebut berhasil menghindar.

Massa semakin marah dan mengejar mobil pelaku tabrak lari ini.

Baca Juga: Ngeri! Video Pemumpang Ojol Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Sampai akhirnya mobil berhenti di sebuah toko dan langsung dirusak massa.

Nyawa sopir bisa diselamatkan saat polisi langsung sigap menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku langsung diamankan polisi dari amukan massa.

Pelaku tabrak lari bisa dipenjara selama 6 tahun sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika korban sampai meninggal dunia.

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Biar enggak penasaran, lihat videonya di bawah ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)