Mobil warna putih ini nampak ringsek pada bagian bemper depannya.
Ternyata sopir telah melakukan tabrak lari.
Massa yang sudah berkumpul berusaha mengepung mobil dan merusaknya.
Suasana makin mencekam karena di samping mobil ada beberapa motor yang bergelimpangan di aspal.
Sementara seorang pemotor matic yang berusaha menghentikan laju mobil malah ikut terlindas.
Beruntung pemotor tersebut berhasil menghindar.
Massa semakin marah dan mengejar mobil pelaku tabrak lari ini.
Baca Juga: Ngeri! Video Pemumpang Ojol Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan
Sampai akhirnya mobil berhenti di sebuah toko dan langsung dirusak massa.
Nyawa sopir bisa diselamatkan saat polisi langsung sigap menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku langsung diamankan polisi dari amukan massa.
Pelaku tabrak lari bisa dipenjara selama 6 tahun sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika korban sampai meninggal dunia.
Pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.
Biar enggak penasaran, lihat videonya di bawah ini.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)