Menurutnya, proses mutasi motor hanya dilakukan jika motor yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina dikutip Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi motorr ke luar daerah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Baca Juga: Jam Operasional Layanan SIM, STNK, BPKB Motor Per 10 Mei 2022, Simak Selengkapnya
Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.
Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.
Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2022"