Gridmotor.id - Simak biaya resmi untuk mutasi motor pada bulan Mei 2022.
Mutasi kendaraan seperti motor memang penting bagi bikers yang akan berpindah domisi atau tempat tinggal.
Terlebih berpindahnya domisili sampai antar provinsi.
Maka seyogyanya motor yang dibawa pun harus mengikuti prosedur mutasi.
Adapun prosedur mutasi motor nantinya untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Karena pada saat pindah alamat tempat tinggal, pelat nomor motor juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Hal ini peting lantaran berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Pasalnya, nantinya pengurusan administrasi motor terikat pada domisili pemiliknya.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM Bulan Mei 2022, Ternyata Wajib Ikut Tes Ini
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu meberikan penjelasan soal mutasi motor.
Menurutnya, proses mutasi motor hanya dilakukan jika motor yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina dikutip Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi motorr ke luar daerah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Baca Juga: Jam Operasional Layanan SIM, STNK, BPKB Motor Per 10 Mei 2022, Simak Selengkapnya
Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.
Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.
Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2022"