GridMotor.id - 9 pelaku begal motor dua anggota TNI AD sudah resmi ditanggap dan ditetapkan jadi tersangka.
Kesembilan pelaku begal itu menyerang Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela pada sabtu 7 Mei lalu.
Tidak butuh waktu lama kini kesembilan tersangka telah berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kesembilan tersangka yakni MRH (20), MRM 19), RM (24), MB (17), FR (17), TP (21) MAH (15), AM (19), dan R (19).
Sembilan pelaku untuk melancarkan aksi ke korban telah membuat rencana dan memiliki peran masing-masing.
Peran tersebut mulai dari eksekutor hingga joki.
"MRH, laki-laki berperan eksekutor percobaan pencurian. MRM, MB, dan AM mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian, lalu RM sebagai joki membonceng tersangka TP," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan tersangka TP mencoba melakukan kekerasan terhadap korban dua anggota TNI dengan melemparkan batu conblock.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Begal Kocar-Kacir Tahu Korbannya Anggota TNI Di Kebayoran Baru
"Pelaku TP melempar dengan batu conblock ke arah korban, sedangkan MAH berperan turut serta ramaikan rombongan untuk lakukan percobaan pencurian," ucap Zulpan.
Sekedar info batu conblock adalah batu yang terbuat dari bahan bangunan yang umumnya dipakai di jalanan kampung atau biasa dikenal batu paving.
Batu conblock yang dilempar tersangka TP saat kejadian menjadi barang bukti pendukung.
"Barang bukti lain ada lima unit ponsel, satu unit motor Yamaha Mio Soul milik korban, lalu beberapa pakaian pelaku yang dipakai saat kejadian," ucap Zulpan.
Diketahui bahwa pelaku sebelum beraksi melakukan pesta minuman keras (miras) di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah berpesta sembilan pelaku berkeliling berboncengan dengan empat sepeda motor.
Menurut keterangan Zulpan saat pelaku melihat korban mereka menghampiri dan satu pelaku melempar batu conblock.
Beruntung batu yang dilempar tak mengenai korban dan saat itu korban melakukan perlawanan.
Baca Juga: Video Pemotor Honda ADV Maling Tas Pedagang di Ciledug, Korban Rugi 3 Jutaan
Akibat perbuatan kejahatan ini, kesembilan tersangka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Penucuran dengan Kekerasan.
Para pelaku terancam hukuman di bui sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peran 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru: Eksekutor, Lempar Batu ke Korban, hingga Joki