Pelaku Begal Tak Kenal Kapok Kembali Beraksi di Tulungagung, Sudah 6 Kali Masuk Penjara

By Albi Arangga, Selasa, 10 Mei 2022 | 16:25 WIB

Kedua pelaku begal di Tulungagung berhadil ditangkap oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Gridmotor.id - Aksi pelaku begal terjadi di Tulungagung yang berhasil di tangkap Polisi.

Pelaku begal ini bisa dibilang tidak kenal kapok.

Pasalnya ternyata pelaku sudah masuk keluar penjara sebanyak 6 kali.

Adapun pelaku yang keluar masuk penjara, PGEC (33), yang merupakan warga Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

PGEC kembali melakukan aksinya bersama rekannya, FPAW (27), di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, pada 19 April 2022 lalu.

Adapun korban yakni YBD (20), warga Kecamatan Kauman.

Saat itu korban melintas di sekitar Warung Pujangga, di selatan Jembatan Lembupeteng Tulungagung.

"Dua terduga pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," sambung Anshori.

Baca Juga: Komplotan Pelaku Begal Kocar-Kacir Tahu Korbannya Anggota TNI Di Kebayoran Baru

Di bawah ancaman, korban dipaksa menyerahkan barang berharga miliknya.

Korban yang ketakutan lalu menuruti ancaman PCEG dan FPAW.

Keduanya lalu kabur lalu membuang parang yang dipakai mengancam korban di Sungai Campurdarat.

Peristiwa begal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Kedua pelaku pun sudah berhasil ditangkap oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya masing-masing.

"Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat (6/5/2022) kemarin," ujar Ashori dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (10/5/2022).

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.

Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Duit Habis Buat Jadi Slot, Petugas PPSU Bohong Jadi Korban Begal di Mangga Besar

Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Kembali Diciduk Polisi