Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?

By Albi Arangga, Selasa, 10 Mei 2022 | 10:30 WIB

Ilustrasi masa berlaku SIM habis tepat pada waktu libur lebaran, masih bias diperpanjang atau langsung dicabut?

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," kata Yusri.

Kini pelayanan untuk mengurus SIM, STNK dan BPKB motor sudah mulai dibuka per Senin (9/5/2022) kemarin.

Bikers bisa segara mengurus surat kendaraan tersebut di lokasi pelayanan terdekat.

Untuk jam operasional pelayanan SIM usai libur Lebaran dimulai dari Senin hingga Jumat pukul 08:00-14:00 WIB, serta pada Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Kemudian, untuk pelayanan STNK, dari Senin sampai Jumat pukul 08:00-15:00 WIB, dan Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Adapun khusus Samsat DKI Jakarta pada hari Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan BPKB, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Baca Juga: Tak Sengaja Bikin Polisi Menangis, Pria Ini Dapat SIM A dan C Gratis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jam Operasional Layanan SIM, STNK, dan BPKB Usai Libur Lebaran"