Jatuh Tempo SIM Tepat Saat Libur Lebaran 2022, Masih Bisa Diperpanjang Atau Dicabut?

By Albi Arangga, Selasa, 10 Mei 2022 | 10:30 WIB

Ilustrasi masa berlaku SIM habis tepat pada waktu libur lebaran, masih bias diperpanjang atau langsung dicabut?

Gridmotor.id - Bagaimana jadinya jika jatuh tempo SIM bikers tepat pada waktu libur lebaran 2022?

Padahal pada momentum lebaran tahun 2022 kemarin, seluruh pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB motor, ditutup.

Adapun penutupan layanan tersebut dimulai dari tanggal 29 April - 8 Juni 2022.

Penutupan tersebut dikarenakan Korlantas Polri tengah berfokus pada pengawalan dan pengawasan melalui Operasi Ketupat 2022.

Bikers pun jadi bertanya, lalu bagaimana nasib SIM mereka yang jatuh tempo alias mati pada waktu penutupan layanan tersebut?

Tenang jangan panik, ternyata Korlantas Polri memberi relaksasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan Korlantas Polri juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama Lebaran 2022.

Baca Juga: Ada Biaya Tambahan Perpanjangan SIM Bulan Mei 2022, Bikers Wajib Simak

Sehingga bikers tidak perlu mengajukan permohonan baru atau melalui proses memperpanjang masa berlaku.