Jam Operasional Layanan SIM, STNK, BPKB Motor Per 10 Mei 2022, Simak Selengkapnya

By Albi Arangga, Selasa, 10 Mei 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi, berikut jam operasional layanan mengurus SIM, STNK, dan BPKB motor per 10 Mei 2022.

Gridmotor.id - Bikers wajib simak nih terkait dengan jam layanan operasional layanan SIM, STNK, BPKB motor per 10 Mei 2022.

Layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB motor sudah mulai dibuka pascalibur lebaran 2022.

Hal ini lantaran Kepolisian fokus pada Operasi Ketupat 2022 dalam rangka pengawalan dan pengawasan pada musim mudik lebaran 2022.

Sehingga, pelayanan SIM di gerai, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan SIM keliling, sempat dihentikan.

Adapun penghentian layanan tersebut dimulai pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Kali ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pelayanan untuk pengurusan SIM, STNK, dan BKPB motor, sudah berangsur normal sejak Senin (9/5/2022).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Ada Biaya Tambahan Perpanjangan SIM Bulan Mei 2022, Bikers Wajib Simak

Bikers bisa segera mengurus surat kendaraan tersebut di lokasi pelayanan terdekat.

Yusri menjelaskan Korlantas Polri juga memberikan relaksasi bagi bikers yang masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama Lebaran 2022.

Sehingga tidak harus mengajukan permohonan baru atau melalui proses memperpanjang masa berlaku.

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin."

"Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," kata Yusri.

Sementara itu, mengenai operasional pelayanan SIM usai libur Lebaran dimulai dari Senin hingga Jumat pukul 08:00-14:00 WIB, serta pada Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Kemudian, untuk pelayanan STNK, dari Senin sampai Jumat pukul 08:00-15:00 WIB, dan Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Adapun khusus Samsat DKI Jakarta pada hari Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan BPKB, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Baca Juga: Tak Sengaja Bikin Polisi Menangis, Pria Ini Dapat SIM A dan C Gratis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jam Operasional Layanan SIM, STNK, dan BPKB Usai Libur Lebaran"