Jam Operasional Layanan SIM, STNK, BPKB Motor Per 10 Mei 2022, Simak Selengkapnya

By Albi Arangga, Selasa, 10 Mei 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi, berikut jam operasional layanan mengurus SIM, STNK, dan BPKB motor per 10 Mei 2022.

Yusri menjelaskan Korlantas Polri juga memberikan relaksasi bagi bikers yang masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama Lebaran 2022.

Sehingga tidak harus mengajukan permohonan baru atau melalui proses memperpanjang masa berlaku.

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin."

"Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," kata Yusri.

Sementara itu, mengenai operasional pelayanan SIM usai libur Lebaran dimulai dari Senin hingga Jumat pukul 08:00-14:00 WIB, serta pada Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Kemudian, untuk pelayanan STNK, dari Senin sampai Jumat pukul 08:00-15:00 WIB, dan Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Adapun khusus Samsat DKI Jakarta pada hari Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan BPKB, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08:00-12:00 WIB.

Baca Juga: Tak Sengaja Bikin Polisi Menangis, Pria Ini Dapat SIM A dan C Gratis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jam Operasional Layanan SIM, STNK, dan BPKB Usai Libur Lebaran"