Bisakah Polisi Menilang Pemotor Yang Belum Bayar Pajak Motor?

By Albi Arangga, Rabu, 20 April 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi bolehkan polisi melakukan penilangan pada pemotor yang belum membayar pajak motor?

Gridmotor.id - Sering jadi pertanyaan mendasar bolehkan polisi menilang pemotor yang ketahuan belum bayar pajak motor?

Sebagian dari bikers ada yang meyakini bahwa polisi tidak berhak menilang pemotor meski belum bayar pajak motor.

Hal tersebut karena dianggap bukan wewenang polisi untuk menilang pemotor yang belum bayar pajak.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya secara konteks bisa saja ditilang, akan tetapi bukan karena belum bayar pajak.

Ia menjelaskan bahwa penilangannya tersebut lantaran belum melakukan pengesahan STNK.

"Ini adalah pertanyaan yang lazim dan banyak terjadi. Belum membayar pajak itu tidak boleh ditilang. Saya berikan satu ketegasan."

"Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah," katanya mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

Adapun ia menjelaskan dasar hukumnya, yakni UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1.

Baca Juga: Polisi Tegas Larang Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Pelaku

Dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK," kata Taslim.

"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," lanjutnya.

Jadi, ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," katanya.

"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi"