Dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK," kata Taslim.
"Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah," lanjutnya.
Jadi, ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.
"Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang," katanya.
"Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi"