Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri: Harusnya Dilindungi

By Albi Arangga, Jumat, 15 April 2022 | 21:10 WIB

Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gridmotor.id - Kasus korban begal yang malah jadi ditetapkan sebagai tersangka mengundang banyak perhatian dari berbagai pihak.

Serangan pelaku begal yang menimpa Amaq Sinta (34) berujung pada penyelesaian hukum.

Kini Amaq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, NTB.

Kasusnya pun kini langsung diambil alih oleh Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik lantaran korban begal yang justru jadi tersangka.

Kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, berkendara menggunakan motor.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.

Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka: Mending Lari Tinggalkan Motor Daripada Membunuh

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.