Lindungi Diri dari Serangan Begal, Korban Dijadikan Tersangka oleh Polisi

By Albi Arangga, Kamis, 14 April 2022 | 08:00 WIB

Polres Lombok saat mengadakan konferensi pers yang menetapkan korban begal menjadi tersangka.

Gridmotor.id - Polisi resmi menetapkan korban begal jadi tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan menyusul korban terbukti membunuh 2 pelaku begal sekaligus.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).

Adapun korban yang membunuh pelaku begal tersebut, yakni M (34), warga Desa Ganti.

Penetapan tersangka korban begal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.

Pihaknya juga menjelaskan kronologi peristiwanya.

Awalnya, P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal M di sekitar jalan raya Desa Ganti.   

Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor M. Namun, M melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.

Baca Juga: Pemuda Ini Tewas Dibacok Begal Masih Bocah Di Pamerah Saat Bangunkan Warga Sahur

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana, dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).

Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri. 

Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, saat dibegal, korban juga membawa senjata tajam.

Korban dan pelaku berduel hingga dua pelaku tewas di lokasi dengan luka tusukan di dada dan punggung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan M sebagai tersangka.

Meski awalnya korban, Polisi tetap menganggap M bersalah.

M dianggap melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi..."