Lindungi Diri dari Serangan Begal, Korban Dijadikan Tersangka oleh Polisi

By Albi Arangga, Kamis, 14 April 2022 | 08:00 WIB

Polres Lombok saat mengadakan konferensi pers yang menetapkan korban begal menjadi tersangka.

Gridmotor.id - Polisi resmi menetapkan korban begal jadi tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan menyusul korban terbukti membunuh 2 pelaku begal sekaligus.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).

Adapun korban yang membunuh pelaku begal tersebut, yakni M (34), warga Desa Ganti.

Penetapan tersangka korban begal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.

Pihaknya juga menjelaskan kronologi peristiwanya.

Awalnya, P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal M di sekitar jalan raya Desa Ganti.   

Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor M. Namun, M melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.

Baca Juga: Pemuda Ini Tewas Dibacok Begal Masih Bocah Di Pamerah Saat Bangunkan Warga Sahur

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana, dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).