Beli Pertalite di SPBU Bisa Pakai Jeriken Dengan Surat Ini, Tetapi...

By Albi Arangga, Minggu, 10 April 2022 | 22:00 WIB

Ilustrasi masyarakat bisa membeli Pertalite denga jeriken dengan membawa surat izin.

Hal itu menyusul ditetapkannya bahan bakar RON 90 tersebut sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium (RON 88).

"Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara." ujar Brasto.

"Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken," jelasnya.

Di sisi lain, Pertamina JBT juga memastikan ketahanan pasokan Pertalite cukup hingga satu minggu ke depan.

Hal itu disampaikannya pada 4 April 2022 lalu yang disebutkan mendekati 11 hari ke depannya stok masih aman.

"Kami pastikan stok Pertalite mencukupi, ketahanan stok produk Pertalite cukup hingga 11 hari ke depan."

"Angka tersebut belum termasuk stok di kilang maupun dalam pengantaran melalui kapal,” kata Brasto.

Baca Juga: Beli Solar Tidak Sesuai Prosedur, Polisi Tangkap 3 Petugas SPBU dan Pembeli

Adapun Brasto menyebutkan, terdapat 870 SPBU di Jawa Tengah yang melayani penjualan produk pertalite.

Menurutnya, pihaknya telah mengupayakan melakukan build up stok di setiap SPBU.

"Stok akan selalu kami jaga sesuai dengan permintaan SPBU," ujar Brasto.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Beli Pertalite Bisa Pakai Jeriken Asal Ada Surat dari Pemda, Tapi Bukan Untuk Dijual Kembali