Gridmotor.id - Info seputar mudik lebaran gratis tahun 2022, simak cara mendaftar dan syarat ketentuannya.
Adapun program mudik lebaran gratis tahun 2022 ini diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tercatat sebanyak 350 bus akan disediakan untuk menunjang program mudik gratis ini.
Itu artinya kurang lebih ada sekitar 10.500 yang bisa jadi peserta mudik gratis tahun ini.
Tak hanya itu saja, Kemenhub juga menyediakan 14 unit truk untuk mengangkut motor milik para peserta mudik.
Jadi buat bikers sekalian yang, enggak ada salahnya nih ikut program mudik gratis ketimbang naik motor bikin capek.
Adapun rute tujuan mudik gratis ini akan diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Untuk wilayah Jawa Barat terdiri dari Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.
Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022, Simak Daftar Tujuan Dan Jadwal Keberangkatan
Sedangkan Jawa tengah yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.
Adapun cara mendaftanya, yakni bikers bisa mengakses di laman www.mudikhubdat2022.com.
Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Selain itu, untuk mengikuti program mudik gratis ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Bikers Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Gratis Angkut Motor dari Kemenhub
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik yakni:
- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Tujuan Jateng dan Jabar