Gridmotor.id - Sah mulai hari ini (1/4/2022) harga BBM jenis RON 92 alias Pertamax naik di 34 provinsi.
Adapun harga barunya kini menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.
Sebelumnya harga dari BBM Pertamax sendiri sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Sebelumnya Pertamina telah mengumumkan adanyna kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi.
Namun tidak berselang lama, pada akhirnya Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Untuk BBM jenis lain tidak mengalami perubahan harga, salah satunya adalah Pertalite.
Harga Pertalite masih tetap pada Rp 7.650 per liter.
Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sementara porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman Meski Premium Dihapus
Hal tersebut dijelaskan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting.
"Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau," ujarnya dikutip dari Kompas.com (1/4/2022).
Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu kata dia. harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," imbuh dia.
Irto juga menambahkan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Berikut rincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia:
Baca Juga: Pertalite Bakal Diambang Kelangkaan Setelah BBM Jenis Premium Dihapus?
Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter
Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter
Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.