"Modus pelaku pura-pura menjadi petugas leasing dan melakukan penyitaan sepeda motor korbannya," kata Amin.
Salah satu kasus yang tercatat, kata Amin, terjadi pada 27 Desember 2019 lalu di Kecamatan Way Lima.
Saat itu pelaku mengaku petugas leasing dan meminta korban ikut dengannya ke kantor di wilayah Pringsewu untuk mengurus tunggakan angsuran.
Namun saat melintas di Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, pelaku menurunkan korban dengan alasan meminta korban mengurus administrasi agar sepeda motor tidak disita.
"Pada saat itu pelaku menggelapkan sepeda motor korban," kata Amin.
Amin menambahkan, pelaku juga mengaku telah melakukan delapan kali penipuan dengan modus jual-beli secara online.
"Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedondong dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," kata Amin.
Baca Juga: Video Aksi Maling Pemotor Modus jadi Petugas PDAM, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Karyawan Leasing, Residivis Ini Bawa Kabur Belasan Motor Warga Lampung"