Pelaku Begal Bersenjata Rampas Motor Korban di Demak, Hilang Nyali Saat Dibekuk Polisi

By Albi Arangga, Selasa, 29 Maret 2022 | 09:55 WIB

Ilustrasi pelaku begal rampas motor korban di Demak.

Gridmotor.id - Pelaku begal bersenjata tajam beraksi dengan merampas motor korban di Demak.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Minggu (27/3/2022).

Adapun pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka yang terduga pelaku begal.

Kedua pelaku tersebut yakni SN (31) dan AA (22, yang sama-sama warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Polisi juga masih memburu kedua pelaku lainnya, yakni AR dan FA.

Polres Demak Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam.

Peristiwa dan penangkapan pelaku begal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Budi juga menjelaskan kronologi peristiwa kriminal begal yang dilakukan oleh tersangka.

"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Video Tukang Ojek Terkapar Dibacok Begal Di Sentul, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Saat itu korban yang sedang berkendara mendadak dipepet oleh keempat tersangka.

Salah satu tersangka juga mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga terjatuh.

Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen.

Petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan  motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Video Main Ancam Pakai Golok, Pelaku Begal Ditembak Mati Polisi Di Sumenep

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Beraksi Membawa Sajam, Dua Begal di Demak Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya