Saat itu korban yang sedang berkendara mendadak dipepet oleh keempat tersangka.
Salah satu tersangka juga mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga terjatuh.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Video Main Ancam Pakai Golok, Pelaku Begal Ditembak Mati Polisi Di Sumenep
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Beraksi Membawa Sajam, Dua Begal di Demak Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya