Gridmotor.id - Pelaku yang merupakan seorang driver ojol, nekat mencuri 44 batang besi proyek Light Rail Transit (LRT) di Setiabudi.
Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan Polsek Setibudi.
Adapun pelaku diketahui berisnial BIF (27).
Ia diketahui berprofesi sebagai driver ojol.
Atas tindakannya tersebut, ia dijerat pasal Pasal 363 KUHP.
Ia pun diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menjelaskan cara pelaku mencuri besi milik proyek LRT itu.
Pelaku terakhir kali beraksi pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menggunakan motor Honda Scoopy berpelat nomor B 4359 SOF, BIF masuk ke proyek LRT melalui pintu pagar yang tidak terkunci rapat.
"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.
Baca Juga: Heboh Pasien RSJ Naik Motor Curi 47 Tabung Gas LPG, Endingnya Dipuji Netizen yang Sindir Koruptor
Menggunakan motor Honda Scoopy berpelat nomor B 4359 SOF, BIF masuk ke proyek LRT melalui pintu pagar yang tidak terkunci rapat.
"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.
"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 44 batang besi ulir yang dicuri pelaku di proyek LRT.
Barang bukti besi proyek LRT yang dicuri pengemudi ojek online saat ditampilkan saat jumpa pers di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Pelaku BIF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beraksi Malam Hari, Pengemudi Ojol Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi Jaksel