Tak Puas Jadi Driver Ojol, Pelaku Nekat Curi 44 Besi Proyek LRT di Setiabudi

By Albi Arangga, Jumat, 25 Maret 2022 | 08:13 WIB

Ilustrasi LRT di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gridmotor.id - Pelaku yang merupakan seorang driver ojol, nekat mencuri 44 batang besi proyek Light Rail Transit (LRT) di Setiabudi.

Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan Polsek Setibudi.

Adapun pelaku diketahui berisnial BIF (27).

Ia diketahui berprofesi sebagai driver ojol.

Atas tindakannya tersebut, ia dijerat pasal Pasal 363 KUHP.

Ia pun diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman menjelaskan cara pelaku mencuri besi milik proyek LRT itu.

Pelaku terakhir kali beraksi pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Menggunakan motor Honda Scoopy berpelat nomor B 4359 SOF, BIF masuk ke proyek LRT melalui pintu pagar yang tidak terkunci rapat.

"Selanjutnya pelaku mengambil karung dan memasukkan besi ulir yang berada di atas beton cor," ujar Firman.