Pihak e-parking sudah mendapatkan surat penunjukan untuk melakukan pengelolaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengelola e-parking, Andre Harahap.
Sebagai pengelola, tentunya kita sudah mendapatkan surat penunjukan untuk melakukan pengelolaan. Bagaimana mungkin PAD bisa kita masukkan ke kas Pemko, kalau kita dihalang-halangi”, ujar Andre pada Rabu (16/3/2022).
Sehingga Aksi oknum “S” yang tidak mendukung program Pemko Medansemakin kentara.," lanjutnya.
Bahkan menurut Andre, oknum Polisi itu membukan lapak baru di lahan PTPN IV.
“Setelah tak mampu mengusik kebaradaan lokasi e-parking, oknum tersebut justru membuka lapak baru di lahan milik PTPN IV”, ungkap Andre.
“Oknum tersebut melarang masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di lokasi e-parking”,ujar Andre.
Baca Juga: Driver Ojol Apes Ditipu Customer, Saat Lapor Malah Dipalak hingga Dipukul Polisi
Andre juga mempertanyakan sikap PTPN IV yang memberi izin lahannya kepada oknum “S” untuk lapak parkirnya.
“Muncul kesan, pihak PTPN IV tidak mendukung Pemko Medan menambah PAD dari sektor perparkiran. Apakah izin pengelolaan parkir di lahan PTPN IV tersebut memiliki ada, saya tidak tahu persis”,ujarnya.