Gridmotor.id - Bareskrim Polri mengungkapkan aset kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke korban.
Meski begitu, Kabereskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Hal ini lantaran para korban penipuan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan berjumlah lebih dari ribuan.
Setelah terbentuk paguyuban tersebut dapat menunjuk kuasa hukum untuk melakukan inventarisasi aset milik korban.
Adapun aset korban tersebut yang sudah mereka investasikan ke platform Binomo dan Quotex.
"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk suatu paguyuban. Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian tunjuk kuasa hukum, kemudian inventaris investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus.
Agus menjelaskan, setelah menginventaris, para korban harus mengajukan permohonan ke pengadilan.
Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan ke mana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi mohon bentuk paguyuban, diinventaris aset-asetnya," ujar Agus.
Sementara itu, Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, turut memberikan pandangannya.
Menurutnya, uang para korban kasus penipuan trading binary option Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti berharap, putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada korban.
Sekedar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option.
Diantaranya seperti yang terjadi di aplikasi Binomo dan Qoutex.
Polisi pun telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Baca Juga: Dulunya Jadi Tukang Parkir, Crazy Rich Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi pun saat ini tengah memproses penyitaan aset kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga didapat dari proses penipuan terhadap para korban.