Lanjutan Sidang Kasus Tabrak Lari Pasangan Kekasih di Nagreg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Maret 2022 | 09:03 WIB

Update kasus tabrak lari yang menewaskan pasangan kekasih di Nagreg Jawa Barat, para pelaku terancam hukuman mati

Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.

Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua korban sedang melintas menuju arah Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Namun, saat di depan Pom Bensin Nagreg, motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan.

Kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Selang beberapa lama, kedua korban tak diketahui keberadaannya, hingga mayatnya ditemukan di Jawa Tengah.

Mayat Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di aliran sungai Serayu, Cilacap.

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pemukulan Driver Ojol dan Anak di Pamulang, Oknum TNI AL Langsung Ditahan 

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit, namun ditolak.

Akhirnya Priyanto mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Sesampainya di daerah Cilacap, Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, ia juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis"