Lanjutan Sidang Kasus Tabrak Lari Pasangan Kekasih di Nagreg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Maret 2022 | 09:03 WIB

Update kasus tabrak lari yang menewaskan pasangan kekasih di Nagreg Jawa Barat, para pelaku terancam hukuman mati

GridMotor.id - Lanjutan sidang kasus tabrak lari pasangan kekasih di Nagreg, pelaku terancam hukuman mati.

Masih ingat pasangan kekasih yang dibuang ke sungai setelah ditabrak oknum TNI di Nagreg, Jawa Barat.

Kini kasusnya memasuki persidangan dan pembuang jasad muda-mudi ini terancam hukuman mati.

Handi Saputra bersama kekasihnya Salsabila meninggal dunia setelah jadi korban tabrak lari dan dibuang ke sungai.

Sidang terdakwa pembuang jasad, Kolonel Inf Priyanto dilaksanakan pada Selasa (8/3/2022).

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.

Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan.

Perwira TNI sekaligus pembuang jasad korban tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto terancam hukuman mati.

"Jadi dakwaan ini disusun secara berlapis, susunan dakwaanya itu pertama primer subsider dan di bawahnya gabungan, untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari di Nagreg oleh Oknum TNI, Pelaku Modus Tanya Ambulans