Kesempatan Langka Mengurus Pajak Motor Mati Enggak Perlu Bayar Denda

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Maret 2022 | 08:53 WIB

Kesempatan langka cepetan ke Samsat terdekat, mengurus pajak motor yang mati enggak perlu lagi bayar denda

GridMotor.id - Kesempatan langka mengurus pajak motor mati enggak perlu bayar denda.

Kabar bagus untuk pemilik motor yang pajaknya sudah enggak berlaku alias mati.

Biasanya mengurus pajak motor yang sudah mati dikenakan denda.

Mahal atau enggak biaya denda tergantung lama tidaknya pajak motor tersebut mati.

Sekarang ada kesempatan untuk mengurus pajak motor mati tanpa membayar denda.

Program bebas bayar denda pajak motor mati ini adalah pemutihan yang masih berlangsung di dua Provinsi.

Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlaku sampai akhir bulan Maret 2022.

Sebelum ke Samsat terdekat, siapkan BPKB, STNK dan KTP pemilik motor dan urus ke Samsat tanpa harus bayar denda (bebas denda).

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Kejang-kejang, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun 2022

Baca Juga: Gak Perlu Repot Antre, Berikut Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi Tokopedia 

Pemilik motor hanya membayar pokok pajak kendaraan saja.

Berikut ini lokasi pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.

Artinya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tinggal 12 hari lagi nih bro.

Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022.

2. Aceh

Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Bayar Pajak Dipersulit Petugas, Lancar saat Lewat Calo 

Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022.

Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.

Karena waktunya cuma tinggal 22 hari lagi, pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya habis lekas diurus ke Samsat terdekat.

Buruan ke Samsat terkdekat, mumpung program pemutihan masih berlangsung.