GridMotor.id - Kesempatan langka mengurus pajak motor mati enggak perlu bayar denda.
Kabar bagus untuk pemilik motor yang pajaknya sudah enggak berlaku alias mati.
Biasanya mengurus pajak motor yang sudah mati dikenakan denda.
Mahal atau enggak biaya denda tergantung lama tidaknya pajak motor tersebut mati.
Sekarang ada kesempatan untuk mengurus pajak motor mati tanpa membayar denda.
Program bebas bayar denda pajak motor mati ini adalah pemutihan yang masih berlangsung di dua Provinsi.
Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlaku sampai akhir bulan Maret 2022.
Sebelum ke Samsat terdekat, siapkan BPKB, STNK dan KTP pemilik motor dan urus ke Samsat tanpa harus bayar denda (bebas denda).
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Kejang-kejang, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun 2022
Baca Juga: Gak Perlu Repot Antre, Berikut Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi Tokopedia