Gridmotor.id - Ada beberapa warna pada surat tilang bagi bikers yang terbukti melanggar lalu lintas saat razia.
Sebagian bikers ternyata masih belum tahu kalau ada beberapa warna pada surat tilang.
Surat tilang tersebut akan diberikan ke pengendara jika terbukti melanggar lalu lintas.
Surat tilang punya beberapa jenis dan beberapa jenis memiliki warna yang tersendiri.
Nah ada dua warna pada surat tilang ini, yakni merah dan biru.
Kira-kira apa bedanya surat tilang warna merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
AKBP Budiyanto selaku mantan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pun menjelaskan fungsi kedua warna pada surat tersebut.
Surat warna merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor kena tilang.
Baca Juga: Apa Bedanya Razia Dengan Operasi Patuh Yang Diadakan Polisi? Banyak Bikers Tidak tahu
Untuk surat tilang warna merah diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pemotor yang melanggar itu akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda.
Bedanya, pelanggar akan membayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto.
Dikutip dari Hukumonline.com, berikut ini Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998).
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
Baca Juga: Mengapa Polisi Melakukan Razia di Jalan Beberapa Kali dalam Setahun? Simak Ulasannya
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)(bila memilih sidang-red).