Berikut Warna Surat Tilang Saat Bikers Terkena Razia, Apa Saja Artinya?

By Albi Arangga, Senin, 28 Februari 2022 | 19:30 WIB

Ilustrasi pemotor terkena tilang saat Polisi melakukan razia.

Gridmotor.id - Ada beberapa warna pada surat tilang bagi bikers yang terbukti melanggar lalu lintas saat razia.

Sebagian bikers ternyata masih belum tahu kalau ada beberapa warna pada surat tilang.

Surat tilang tersebut akan diberikan ke pengendara jika terbukti melanggar lalu lintas.

Surat tilang punya beberapa jenis dan beberapa jenis memiliki warna yang tersendiri.

Nah ada dua warna pada surat tilang ini, yakni merah dan biru.

Kira-kira apa bedanya surat tilang warna merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?

AKBP Budiyanto selaku mantan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pun menjelaskan fungsi kedua warna pada surat tersebut.

Surat warna merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor kena tilang.

Baca Juga: Apa Bedanya Razia Dengan Operasi Patuh Yang Diadakan Polisi? Banyak Bikers Tidak tahu

Untuk surat tilang warna merah diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.