Syarat dan Cara Bikin BPJS Kesehatan, Urus STNK atau Perpanjang SIM Jadi Lancar

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:00 WIB

Kewajiban menyertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk proses pengurusan STNK dan perpanjangan SIM ini mulai disosialisasikan.

Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin di mana iuran per bulannya ditanggung pemerintah.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Syarat membuat BPJS Kesehatan

- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165.

Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisili, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

Baca Juga: Tanpa BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Cara Daftar Jadi Peserta BPJS

Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile JKN, Anda bisa melihat di link berikut ini: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online