Pelaku Curanmor Modus Beli Motor Minta Test Drive di Klaten, Langsung Bawa Kabur

By Albi Arangga, Kamis, 24 Februari 2022 | 20:49 WIB

Pelaku curanmor modus membeli motor dengan permintaan test drive, berhasil ditangkap.

Gridmotor.id - Pelaku curanmor kembali beraksi dengan modus akan membeli motor dengan syarat minta test drive.

Adapun pelaku curanmor tersebut sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Klaten.

Diketahui pelaku berinial MB (44) merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Aksi MB ini memiliki modus membeli motor korban dengan permintaan test drive.

MB saat itu menghubungi korban yang diketahui berinial AN yang saat itu mengiklankan motor Yamaha NMAX di Facebook.

MB pun kemudian mengatur tempat pertemuan di daerah Desa Krecek, Kecamatan Delanggu pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Saat bertemu, MB meminta izin kepada korban untuk melakukan test drive atau uji coba mengendarai motor tersebut sebelum dibeli.

Namun, saat melakukan uji coba itu, MB tidak pernah kembali dan langsung kabur serta motor matik yang sedang dia coba tersebut.

Baca Juga: Jual Motor Curian Lewat Facebook Langsung Panik Saat Didatangi Pemilik Asli

 "Ketika mengatur perjanjian itu, tersangka ini meyakinkan korban dengan mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 ribu sehingga korban yakin kalau tersangka ini seorang pembeli," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, Kamis (24/2/2022).

Merasa telah ditipu MB, korban kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polres Klaten.

Saat membuat laporan itu, korban menyebut jika tersangka saat berbicara logatnya seperti logat orang Jawa Timur.

Setelah mengantongi beberapa bukti dari korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka.

MB dibekuk dari persembunyiannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur sekitar 2 pekan yang lalu.

Sementara itu, Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka sudah 16 kali melancarkan aksinya.

"Untuk tersangka telah melakukan aksi tindak pidana yang sama sebanyak 16 kali. Itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta 1 TKP," ucapnya.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Ipda Ardy, kepada para korbannya sama, yakni dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang dipasarkan secara online di media sosial.

Baca Juga: Video Aksi Super Nekat Maling Bawa Kabur Motor Honda CB150R, Padahal TKP Terpantau Ramai

 "Jenis motor yang dia bawa kabur rata-rata PCX dan N-MAX. Dia langsung jual motornya, keuntungan bisa Rp 20 juta dari hasil TKP di Klaten saja," akunya.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena aksi penipuannya.

Kemudian, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun juga karena tindakan penggelapan.